Wacana Sekolah Rujukan Garudayaksa: Bagaimana Nasib Pemerataan Anggaran Sekolah Negeri di Daerah?
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis analisis kebijakan dan pernyataan sikap resmi merespons Wacana Pengembangan Sekolah Rujukan Garudayaksa: Tinjauan Keadilan Anggaran dan Aksesibilitas Pendidikan Negeri di Daerah. PGRI mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan sekolah unggulan atau sekolah rujukan berstandar tinggi tidak boleh melahirkan kembali jurang ketimpangan kasta pendidikan (educational apartheid) yang memperlebar kesenjangan fasilitas antara sekolah pusat dan sekolah-sekolah reguler di daerah perdesaan serta kawasan 3T.
4 Sikap Kritis dan Desakan Pemerataan PB PGRI
1. Penjaminan Prinsip No School Left Behind dalam Alokasi APBN
2. Afirmasi Aksesibilitas dan Kuota Siswa Kurang Mampu
PGRI menolak keras jika Sekolah Rujukan Garudayaksa hanya diakses oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Sistem penerimaan peserta didik wajib mengunci kuota afirmasi minimal 30–40% bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dan anak guru/tenaga honorer lokal, lengkap dengan beasiswa pembiayaan penuh agar tidak terjadi eksklusivitas sosial.
3. Distribusi dan Kesejahteraan Pengajar yang Adil
PGRI menuntut agar kebijakan sekolah rujukan tidak memicu penarikan guru-guru berprestasi (brain drain) secara masif dari sekolah daerah ke sekolah unggulan. Pemerintah wajib memberlakukan skema rotasi mengajar berkala dan penyetaraan tunjangan kesejahteraan bagi guru-guru yang bertugas di sekolah reguler, sehingga mutu pengajaran di seluruh wilayah tetap terjaga secara seimbang.
4. Perlindungan Profesi & Benteng Kebijakan via LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa seluruh pendidik—baik yang bertugas di Sekolah Rujukan Garudayaksa maupun sekolah reguler—memiliki hak profesional dan kedudukan hukum yang setara. Melalui LKBH PGRI, organisasi memastikan tidak ada diskriminasi dalam pembagian Tunjangan Profesi Guru (TPG), penilaian e-Kinerja (SKP), maupun kesempatan pengembangan karier kepegawaian.
Matriks Perbandingan Model Penganggaran Pendidikan
| Parameter Kebijakan | Skema Sentralistik / Elitis (Ditolak PGRI) | Standardisasi Keadilan Anggaran PGRI |
| Alokasi Anggaran | Terfokus besar pada segelintir sekolah rujukan. | Pemerataan DAK/BOSP berdasarkan skala prioritas kerusakan. |
| Akses Siswa | Didominasi kalangan menengah ke atas. | Kuota Afirmasi 30–40% untuk siswa kurang mampu & lokal. |
| Distribusi Guru | Guru terbaik ditarik ke sekolah unggulan. | Pemerataan kompetensi & rotasi mengajar berkeadilan. |
| Proteksi Profesi | Diskriminasi tunjangan & fasilitas kerja. | Penyetaraan hak TPG & advokasi hukum penuh LKBH PGRI. |
“Setiap anak di pelosok negeri berhak mendapatkan sekolah yang layak, dan setiap guru berhak atas fasilitas mengajar yang memadai. Pengembangan sekolah rujukan tidak boleh mengorbankan ribuan sekolah negeri di daerah yang masih berjuang memperbaiki atap bocor dan fasilitas dasar.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.